Senin, 17 Desember 2012

KAEDAH FIQHIYAH

0 komentar

الأصل في الذبائحِ التحريمُ
Pada Dasarnya Binatang Yang Disembelih Itu Haram
    Binatang, ditinjau dari segi penyembelihan ada dua macam:
Continue reading →

DAUROH ILMIYAH KE III YAYASAN AT-TAZKIYAH AL-KHAIRIYAH

0 komentar


LUANGKANLAH WAKTU SAUDARA-SAUDARIKU  SEJENAK UNTUK MENDENGARKAN KAJIAN UMUM BERSAMA AL-USTADZ  
ABU IHSAN AL-ATSARI ( DARI MEDAN )

MENUNTUT ILMU ADALAH KEWAJIBAN BAGI SETIAP MUSLIM, INGAT SAUDARAKU TIDAK PERNAH ADA BATASNYA MENUNTUT ILMU BAGI KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT BAIK MUDA MAUPUN TUA, MISKIN ATAU KAYA ORANG MULIA ATAU HINA…

Continue reading →

Jumat, 19 Oktober 2012

QURBAN

0 komentar

QURBAN
Oleh: Abu Muhannad al-jeisy
DEFENISI
     Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari-hari Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
     Udhhiyyah. Idhhiyyah, dhohiyyah, yaitu hewan yang disembelih dengan tujuan taqorrub (pendekatan) kepada Allah pada hari ‘Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq, diambil dari kata dhohwah disebut awal
waktu pelaksanaan yaitu dhuha.*  lisanul Arab 19: 211, mu’jam al-wasith 1: 537
Continue reading →

Jumat, 28 September 2012

HUKUM SELAMATAN KEMATIAN

0 komentar


Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat Dan Seluruh Ulama Islam
Jumat, 16 Nopember 2007 02:25:02 WIB
Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ
"Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.
Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.
Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.
Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.
Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".
LUGHOTUL HADITS
1. كُنَانَعُدُّ / كُنَّانَرَى = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul
di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.
Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.
2. اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama
3. بَعْدَ دَفْنِهِ = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.
Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.
4. مِنَ الْنِّيَاحَةِ = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.
SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.
Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.
FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.
Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.
1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).
“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"
2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki )
“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.
Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertemu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"
3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96)
"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........
Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."
Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).
Kita memohon kepada Allah keselamatan !”
4. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).
5. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah "
Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]
6. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.
7. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
8. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.
9. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

10. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]
11. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]
12. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i (I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."
KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.
Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.
Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.
"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]
Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).
Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]
Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.
[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
_______
Footnote
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak!
Continue reading →

Selasa, 28 Agustus 2012

مؤسسة التزكية الخيرية للتربية والدعوة الإسلامية

0 komentar

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN DAKWAH
AT-TAZKIYAH AL-KHARIYAH
Pasir Pengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan hulu
HP: 081372327219 / 081365990636 Email. ypidtazkha@gmail.com
Salurkan infaq dan sodaqoh ikhwah melalui IPDS (infaq peduli dakwah sunnah)
Bank BRI cabang pasir pengaraian
No. Rekening: 5411-01-004946-53-3
Atas nama: YPI DAN DAKWAH AT-TAZKIYAH AL-KHAIRIYAH
   STRUKTUR PENGURUS
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DAN DAKWAH
  AT-TAZKIYAH AL-KHAIRIYAH


I. BADAN PENDIRI         :   UST. FIRDAUS.
II. BADAN PENGURUS   :
1.       Ketua                         :   SUKRI  NURILA YUSUF.
2.       Sekretaris                   :   SAPRIJAL.
3.       Bendahara                  :   RUDI SALAM
III. BADAN PENGAWAS :  
1.      H. KHAIDIR MAPITO.
2.      BURHANUDDIN.
3.      RIZA FALEWI  NASRI.
VI. DEWAN PEMBINA :
1.      UST. SURIADI UMAR.
2.      UST. AZAM MUQOMAD.
3.      H. ARPAN Nasution

VISI DAN MISI
VISI: MEMBENTUK MASYARAKAT ROKAN HULU YANG BER’AKIDAH BENAR, BERILMU, DAN BERAKHLAQUL KARIMAH SESUAI DENGAN PEMAHAMAN SALAFUL UMMAH
MISI:
1.      MEMURNIKAN ‘AQIDAH.
a.      Dari syirik.
b.      Khurafat.
c.       Tahayyul.

2.      MEMURNIKAN IBADAH.
Dari Bid’ah.
3.      MENEBARKAN ILMU.
a.      Ilmu syar’i.
b.      Ilmu duniawi yang bermanfaat.

4.      BERAKHLAQUL-KARIMAH.

5.      MENEMPUH MANHAJ SALAFUL-UMMAH                                               

 MOHON BANTUAN IKHWAH SEKALIAN DALAM MENGEMBANGKAN DAKWAH SALAF
Kabupaten Rokan Hulu



Continue reading →

Minggu, 26 Agustus 2012

HAJI DAN KEUTAMAANNYA

0 komentar

HAJI DAN KEUTAMAANNYA
Abu Najiyah syukri

I.                    Ma’na haji
a.      Secara lughowiyah: قصد مكة للنسك
Artinya: berkunjung ke kota suci makkah dalam rangka ‘ibadah.

b.      Secara isthilah syar’i:
 قصد البيت الحرام في زمن مخصوص بنية لأداء المناسك من الطواف, وسعي, ووقوف بعرفة, وغيرها.
Artinya: berkunjung kebaitillahil haram pada waktu tertentu dengan niat melaksanakan manasik haji seperti: thiwaf, sa’I, dan wuquf di ‘arofah dan dll.

II.                  Dalil-dalil yang memeritahkan haji.

Dari Al-Qur’an:
Allah berfirman QS. ali imro: 97
      
97. dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Allah berfirman QS. al-hajj: 27  

27. dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,

 Dari As-Sunnah:

Rasulullah sholallahu ‘alihi wasallam. Bersabda:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: بني الإسلام على خمس شهادة أن لاأله ألاالله وأن محمد رسول الله, وإقام الصلاة, وإيناء الزكاة, وصوم رمضان, وحج بيت الله الحرام لمن استطع إلى ذلك سبيلا.[ رواه البخاري ومسلم ]
“Dari Abdillah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhori dan Muslim)

روي عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه قال : من قدر عليه الحج فتركه فلا عليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا
“Diriwayatkan dari ‘Ali radiallahuanhu bahwa dia berkata “ barang siapa yang mampu melaksanakan haji namun ia meninggalkannya maka janganlah kiranya dia ditimpa kematian dalam keadaan yahudi atau nasroni

روي عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: تعجلوا إلى الحج – يعنى الفريضة- فإن أحدكم لايدري ما يعرض له. [رواه أحمد]

Diriwayatkan dari ibnu “Abbas bahwa Nabi sholallahu ‘alihi wasallam. Bersabda “ Bersegeralah kalian menunaikan kewajuban haji ( yang wajib ), karena sesungguhnya kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya. (HR. Ahmad)

III.                Keutamaan Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji
Al-qur’an dan sunnah telah menyebutkan keutamaan yang akan diperoleh bagi orang-orang yang memenuhi panggilan Allah ini, diantaranya adalah sbb:

 1- الحج يهدم ماقبله
عن عمروبن العاص رضي الله عنه قال:... فلما جعل الله الإسلام في قلبي أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت: ابسط يمينك فلأبايعك, فبسط يمينه, فقبضت يدي, قال مالك ياعمرو؟ قال: قلت: أردت أن أشترط, قال: تشترط (ماذا) ؟ قلت: أن يغفرلي, قال: أما علمت أن الإسلام يهدم ماكان قبله, وأن الهجرة تهدم ماكان قبلها, وأن الحج يهدم ماكان قبله [رواه مسلم]

Artinya: dari ‘Amr bin ‘Ash ra. Dia berkata: ketika Allah menancapkan cahaya islam kedalam hati sanubariku, aku mendatangi Nabi saw. Aku berkata kepada beliau: bentangkan tangan kanan mu, aku akan berbai’at kepada mu. Maka beliau membetangkan tangan kanannya. Dia ( ‘amar bin al-‘ash) berkata, maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan nabi)  maka nabi bertanya: ada apa denaganmu wahai amr?. dia berkata: aku ingin meminta syarat, maka nabi bertanya: apa syarat mu? Dia menjawab: aku ingin agar aku mendapat ampunan. Maka Rasulullah saw. Bersabda: apakah engkau belum tahu bahwa islam menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan sebelum islam, bahwa hijrah menghapuskan dosa sebelum hijrah, dan bahwansya haji menghapuskan dosa sebeum haji

2- الحاج يعود بعد حجه كيوم ولدته أمه
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من حج هذا البيت, فلم يرفث, ولم يفسق, رجع كيوم ولدته أمه [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: dari Abu Hurairoh ra. Ia berkata: bersabda Rasulullah saw: barang siapa yang melakukan ibadah haji kebaitullah, tidak berkata kotor/berdusta, serta tidak rofats (melakukan perkara yang merusak pahala haji) maka dia kembali seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya

3- الحج أفضل الأعمال بعد الإيمان والجهاد
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سئل النبي صلى الله عليه وسلم, أي الأعمال أفضل؟ قال: إيمان بالله ورسوله. قيل: ثم ماذا؟ قال: ثم  الجهاد في سبيل الله. قيل: ثم ماذا؟ قال: ثم حج مبرور [رواه البخاري]

Artinya: Artinya: dari Abu Hurairoh ra. Ia berkata: Rasulullah saw: ditanya; Amal apa yang paling afdhol? Beliau menjawab: beriman kepada Allah dan Rasulnya.kemudian apa lagi? Beliau menjawab: jihad dilan Allah swt. kemudian apa lagi? Beliau menjawab: haji mabrur.

4- الحج أفضل الجهاد
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قلت: يارسول الله نرى الجهاد أفضل الأعمال أفلا نجاهد؟ قال: لا. لكن أفضل الجهاد حج مبرور [رواه البخاري]


Artinya: dari ‘aisyah ra. Ia berkata: ya… Rasulullah, kami melihat bahwasanya jihad kemedan (pertempuran) merupakan amalam yang paling afdhol, apakah kami harus berjihad ( seperti itu)? Beliau bersabda: tidak. Tetapi jihad yang paling afdhol (untuk kaum wanita) adalah haji mabrur.

5- الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما, والحج المبرور ليس له جراء إلا الجنه.

Artinya: Umroh yang satu ke umroh yang berikutnya adalah sebagai pelebur dosa diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali syurga.

     SAUDARA-SAUDARAKU:….

Disamping keutaman-keutamaan yang telah disebutkan diatas masih banyak lagi keutamaan yang tak kalah pentinhnya yaitu: para hujjaat mereka adalah tamu mulia Allah dan duta-duta Allah mereka telah membelanjakan hartanya demi kepentingan Allah, mereka korban kan waktu untuk Allah, mereka peras tenaga demi Allah mereka curah kan fikiran demi Allah maka jika mereka berdo’a pasti Allah ijabah, jika mereka meminta pasti Allah berikan jika mereka minta ampun pasti Allah ampuni.

IV.                Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Haji Mabrur
a.      Ikhlas dalam niyat dan tawakkal.
Allah berfirman QS. al-baqoroh: 196


196. dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.

Rasulullah sholallahu ‘alihi wasallam. Bersabda:

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ .
   [رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya. 
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .

b.      Ittibang ilaa Rasulullah sholallahu ‘alihi wasallam.
Ibada sifatnya adalah tauqifiyah, artinya berhenti pada saat dalil tidak memeritahkan. Karena kaedah usul fiqh menyebutkan:
الأصل في العبادة ممنوع إلا ما دل الدليل على مشروعيته 
“pokok asal ‘ibadah dilarang untuk dikerjakan, kecuali jika ada dalil yang mensyari’atkannya.
Rasulullah sholallahu ‘alihi wasallam. Bersabda:
خذوا عني مناسككم
“Ambillah oleh kalian tata cara ibadah haji kalian dariku (HR. Baihaqi dlam sunan al-kubro)
Rasulullah sholallahu ‘alihi wasallam. Bersabda:

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.   [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
“Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.
    Umar bin khottob pernah mengatakan “ sesunggugnya aku tahu kalau engkau hanya sekedar batu ( hajar aswad) kalaulah bukan rosulullah yang menciummu pastilah aku tidak akan mencium.

c.       Berbekal dengan perbekalan yang halal baik untuk yang pergi atau untuk yang ditinggalkan.
Dalam sebuah riwayat yang shahih diceritakan bahwa ada seseorang yang menunaikan ibadah haji namu bekal yang dia bawa dan yang ia tinggalkan untuk keluarganya dari harta haram disaat ia meletakkan kakinya pada tunggangannya lalu ia melantunkan kalimat talbiyah:
                                                   
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ اْلحَمْدَ والنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكْ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.
Aku penuhi panggilan Mu ya…Allah, Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, Aku penuhi panggilan Mu, sesunggunya segala nikmat adalah milik-Mu dan kerajaan tidak ada sekutu bagi-Mu.
فنادى منادى من السماء : لا لَبَّيْكَ ولا سعديك
“lalu ada dijawab oleh yang dilangit “ tidak kuterima hajimu dan tidak ada kebahagiaan bagimu.
Kemudian ada lagi seorang hamba yang sholeh yang menunaikan ibadah haji dengan bekal yang dia bawa dan yang ia tinggalkan untuk keluarganya dari harta halal disaat ia meletakkan kakinya pada tunggangannya lalu ia melantunkan kalimat talbiyah:
                                                   
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ اْلحَمْدَ والنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكْ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.
Aku penuhi panggilan Mu ya…Allah, Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, Aku penuhi panggilan Mu, sesunggunya segala nikmat adalah milik-Mu dan kerajaan tidak ada sekutu bagi-Mu.
فنادى منادى من السماء : لَبَّيْكَ و سعديك
“lalu ada dijawab oleh yang dilangit “ Aku terima hajimu dan ada kebahagiaan bagimu.

d.      Membekali diri dengan ilmu wabilkhusus masalah haji.

Banyak jemaah haji bercerita kapada kami (penulis) ustad, menyesal rasa saya menunaikan haji, kami bertnya kenapa demikian? Karena kurang sempurna kami melaksanakan syarat dan rukunnya itu disebabkan minimnya pengetahuan kami tentangnya (haji). Kemudian dia melanjutkan jika Allah mengizinkan kami akan berangkat lagi dengan terlebih dahulu kami membekali diri dengan ilmu agar kami merasa puas dalam beribadah.

BERAMAL TANPA ILMU ADALAH KAUM NASHORO

1.       Sumber sebagian di nukil dari kitab: كيف يحج المسلم ويعتمر
Oleh: DR. Abdullah Bin Muhammad Bin Ahmad At-thoiyaar
Ust. Cabang Jam'iyah Imam di Qosim
2.       الحج والعمرة والزيارة Syeikh bin Baaz rahimahullah

Continue reading →
 

statistik



free counters

About Me

Foto Saya
Pasir Pengaraian, Kab. Rokan Hulu.Riau, Indonesia
Kebutuhan Manusia Akan Ilmu, Melebihi Kebutuhannya Terhadap Makan Dan Minum (Imam Ahmad)
Copyright © 2012 Assunnahrokanhulu All Right Reserved
Distributed By Free Blogger Templates | Designed by MyBloggerBlog | Modified by Hang Puriah