place Google AdSense code here
الأصل في الذبائحِ التحريمُ
Pada Dasarnya Binatang Yang
Disembelih Itu Haram
Binatang, ditinjau dari segi
penyembelihan ada dua macam:
I.
Binatang yang untuk
mengkonsumsinya wajib disenbelih terlebih dahulu. Yaitu semua binatang darat termasuk
binatang udara selain belalang dan semua binatang yang tidak mempunyai darah
yang mengalir.
Binatang jenis ini jika mati tanpa sempat
disembelih hukumnya adalah haram karena dia adalah bangkai:
Firman Allah QS.
al-maidah: 3
3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya
II.
Binatang yang untuk
mengkonsumsinya tidak disyaratkan disembelih terlebih dahulu. Yaitu semua binatang air dan
belalang serta semua binatang yang tidak
mempunyai darah yang mengalir.
Rasulullah bersabda saat
ditanya tentang laut:
هو الطهور ماؤه الحل ميتتُهُ
“Ia (laut) airnya suci dan
bangkainya halal. (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
Pembagian ini didasarkan pada hadits
rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أُحلت لنا ميتتان ودمان فأمالميتتان فالحوتُ والجرادُ وأما الدمان فالكبد والطحالُ.
Dari Ibnu
Umar berkata” Rasulullah besabda ‘Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua
darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah
hati dan limpa’ (HR. Ahmad dll)
Dalam hadits ini Rasulullah membagi
binatang menjadi dua jenis. jenis pertama Binatang yang
harus disenbelih terlebih dahulu untuk bisa dimakan, dan jika tidak maka akan
menjadi bangkai dan harom. Jenis kedua
Binatang yang bangkainya halal sehingga untuk mengkonsumsinya tidak harus
disembelih terlebih dahulu.
Pokok bahasan:
I.
MAKNA KAEDAH.
Jiaka suatu binatang termasuk golongan binatang yang bangkainya haram maka hukum asalnya
binatang tersebut adalah haram dimakan, kecuali jika ditemukan bukti yang tegas
bahwa ia adalah halal dimakan. Periciannya binatang seperti ini ada tiga
kondisi:
1. Jelas
kehalalannya
Yaitu apabila telah
tegas bahwa binatang tersebut disembelih dan terpenuhi syarat-syarat
penyembelihan yang syar’i
2. Jelas
keharamannya
yaitu binatang yang
tidak terpenuhi syarat-syarat penyembelihan yang syar’i. mungkin binatang
tersebut benar-benar mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak
terpenuhi syarat-syarat penyembelihan yang syar’I, maka ia jelas
keharamannyakarena masuk dalam kategori bangkai.
3. Binatang
yang tercampur unsur halal dan haram.
Apabila tercampur unsur kehalalan dan
keharaman, maka bedasarkan kaedah diatas, unsure keharaman harus dikedepankan
karena pada dasarnya binatang sembelihan itu haram.
Contoh: anda berburu binatang dihutan.anda
melepaskan anak panah atau tembakan ke seekor kijang. Namun, kijang
tersebut-dalam keadaan terkenak panah atau tembakan –masih sempat lari. Lalu
anda temui ia mati terapung di air. Dalam kondisi ini ada dua kemungkinan:
·
Mungkin ia mati karena anak panah atau tembakan anda.
Jika demikian maka ia halal.
·
Mungkin ia mati karena tenggelam. Jika demikian maka
ia haram.
Maka dalam kondisi seperti ini wajib
dikedepankan unsur keharaman. Kita
menilai bahwa binatang itu hukumnya adalah haram dimakan.
Jadi, makna kaedah dari ini adalah, Pada Dasarnya Binatang sembelihan Itu Haram. Jika
terjadi benturan unsur kehalalan dan keharaman maka wajib unsur keharaman dikedepankan.
II.
DASAR KAEDAH
Kedah ini didasari oleh banyak dalil diantaranya:
عن عدىّ بن حاتم رضي
الله عنه قال, سألت: رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المِعراضِ فقال: ((إذا
أَصَبْتَ بحدهِ فكل, فإذا أصاب بعرضه فقتَل فإنه وقيذُ, فلا تأكل)).
فقلت: أرسِلُ كلبي.
قال: (( إذا أرسلت كلبك وسميتَ, فكل)). قلتُ فإن أكل قال: (( فلا تأكل, فإنه لم
يمسِك عليك, إنما أمسك على نفسه)). قلتُ: أرسلتُ كلبي فأجد كلبا آخر. قال: (( لا
تأكل, فإنك إنما سمَّيتَ على كلبك, ولم تُسم على آخرِ)).
‘Dari Adi bin hatim berkata, Saya
bertanya kepada Rasulullah tentang tombak (untuk berburu) maka beliau
menjawab, ‘jiak yang mengenai binatang (buruan) adalah bagian tanjamnya maka
makanlah. Namun jika yang megenai bagian tumpulnya sehingga binatang itu mati
maka ia adalah bangkai yang mati karena pukula, kalau begitu jangan dimakan, lalu
Saya bertanya lagi ‘Saya mengirim anjing saya*
(untuk memburu binatang). Maka Beliau ‘ Jika engkau mengirim anjing mu dan
engkau menyebut nama Allah maka makan lah. ‘lalu ‘Saya bertanya lagi. ‘Lalu
Bagaiman jika anjing tersebut memakan binatang buruanya? Maka beliau
menjawab, Jangan engkau makan karena anjing tersebut tidak berburu untuk mu,
namun ia berburu untuk diri sendiri, ‘Saya pun kembali bertanya, ‘Saya
mengirim anjing saya ternya saya dapati ada anjing lain bersamanya? ‘ Maka
Rasulullah menjawab, ‘Jangan engkau makan karena yang engkau sebut nama Allah
hanya pada anjing mu saja dan tidak menyebut nama Allah pada anjing yang
satunya lagi. (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
عن عدىّ بن حاتم رضي الله عنه قال, سألت: رسول الله صلى الله عليه
وسلم عن الصيدِ قال: (( إذا رميتَ سَهْمك فاذكر اسم الله فإن وجدته قد قتل فكل إلا
أن تجده قد وقع في ماءٍ فإنك لاتدرى الماء ُ قاتله أو سهمُك
‘Dari Adi bin hatim berkata, Saya
bertanya kepada Rasulullah tentang binatang
berburu, maka beliau menjawab, ‘jiak engkau melemparkan panah mu
maka sebutlah nama Allah, jika engkau mendapati binatang itu telah terbunuh
maka makanlah, kecuali engkau mendapatinya jatu di air, karena engkau tidak
tahu, apakah dia tebunuh oleh panah mu atau tenggelam oleh air. (HR. Muslim)
Sisi
pengambilan dalil dari kedua hadits diatas sangat jelas. Saat terkumpul dalam
satu binatang unsur kehalalan dan keharaman makan unsur keharaman dikedepankan.
Dalam hadits pertama, jika binatang tersebut mati karena anJing pemburu
terlatih yang dikirimnya maka halal, namun jika terbunuh oleh anjing lain
tersebut maka ada kemungkinan haram karena sangat mungkin yang memilikinya
orang kafir watsani (penyembah berhala) atau muslim tetapi tidak menyebut nama
Allah. karena itu, saat tidak bisa dipilah antara keduanya maka semuanyapun
jadi haram.
Demikian juag dalam hadist yang kedua, jika binatang tersebut mati
karena luka panah maka halal. Namaun juka mati karena tenggelam di air maka
haram, dan saat tidak dapat dipilih antara keduanya maka semuanya jadi haram.
Wallahu ‘alam.
III.
PENERAPAN HADITS
1. BERBURU
DENGAN ANAK PANAH.
Kalau ada seseorang berburu binatang dengan anak panah, saat dia
mengarahkan anak panahnya mengenail kijang, lalu kijang tersebut lari, lalu
ditemukan pada diri kijang tersebut dua anak panah yang salah satunya adalah
anak panah dia, maka hokum kijang tersebut haram karena dia tidak tahu, yang
membunuh kijang tersebut anak panahnya atau anak panah yang tak dikenal.
Sementara itu Kalau yang mambunuh anak panh yang tak dikenal, maka dia tidak
mengetahui apakah yang berburu itu orang muslim ataub orang kafir watsni
(penyembah berbahala). Kecuali jika menemukan siapa pemilik panah yang kedua,
dan sangat jelas bahwa dia seorang muslim yang saat melepaska panahnya dia
membaca bismillah.
2. KASUS
BINATANG DUA ALAM.
Binatang dua alam adalah binatang yang bisa hidup didarat dan air secara
penuh. Dan tidak termasuk binatang dua alam adalah bintang yang hidup didarat
namun beberapa saat dia bisa hidup di air untuk sementara waktu saja, apabila
dalam jarak yang lama ia akan mati, seperti burung
penyelam, begitu juga jika ada binatang yang hidupnya di air, namun
ia juga bisa hidup didarat beberapa saat tetapi dalam waktu yang lama ia akam
mati, seperti ikan lele, kepiting dan lainnya, maka
itu adalah binatang air bukan bintang dua alam.
Binatang dua alam ini, jika disembelih maka hukumnya jelas halal. Namun
jika mati tanpa disembelih, jika kita lihat dia dari sisi bahwa ia binatang
darat maka haram bangkainya. Saat terkumpul antara dua unsur ini dan tidak
dapat dipisahkan maka bangkai binatang dua alam ini pun haram.
3. BINATNG
HASIL KAWIN SILANG
Jika terjadi kawin silang antara dua binatang, salah satunya halal
dimakan dan yang satunya haram dimakan, maka anak dari kedunya adalah haram
karena terkumpul padanya unsur orang tuanya yang salah satunya haram. Karena
itu, baghol diharamkan karena ia adalah binatang hasil perkawinan silang antara
kuda dan himar (keledai). Kuda halal dimakan sedangkan himar haram dimakan.
Maka hasil perkawinan silang itu pun haram
·
Diperbolehkan
berburu menggunakan anjing pemburu dengan syarat anjing tersebut mu’allam (terlatih)
yang tandanya bisa terlihat dari tiga factor:
1.
Anjing
tersebut menjalankan perintah jika diperintah
2.
Ia
akan berhenti jika dilarang
3.
Ia
tidak memakan hasil buiruannya.
Sebagaimana disyaratkan Allah dalam fiman-Nya QS. al-maidah: 4
4. mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi
mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan
yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya
untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.
Wallah ‘alam
0 komentar : Post Yours! Read Comment Policy ▼
PLEASE NOTE:
We have Zero Tolerance to Spam. Chessy Comments and Comments with Links will be deleted immediately upon our review.
Posting Komentar