Selasa, 14 Mei 2013

ABORSI DALAM TINJAUAN SYARIAT

0 komentar
place Google AdSense code here


Aborsi/abortus adalah menggugurkan bayi dari rahim seorang wanita baik ketika sebelum ditiupkan ruh atau ketika sesudah ruh ditiupkan.
Aborsi temasuk bentuk jinayah/tindakan pembunuhan. Hanya saja dia dilakukan ketiaka masih dalam kandungan sementara pembunuhan yang biasa kita saksikan dewasa ini sering terjadi pada saat dia sudah sempurna sebagai manusia alias terlahir didunia.

Jika kita amati dari zaman kezaman motif pembunuhan ini berbeda-beda dan dengan cara yang berbeda-beda pula.
Dizaman nabi musa misalkan, pada saat itu yang dibunuh adalah bayi laki-laki motifnya khwatir hilang kekuasaan caranya bukan dengan aborsi (menggugurkan kandungan) tapi dengan disembelih

Firman Allah QS. al-baqoroh: 49 

49. dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir'aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan.
Dizaman jahiliyah yang dibunuh adalah anak wanita motifnya adalah kehormatan/kemuliaan dan kebanggaan caranya bukan dengan aborsi (menggugurkan kandungan) tapi dengan mengubur hidup-hidup.

Firman Allah QS. an-nahl: 49

58. dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah.
Juga firman Allah QS. at-takwir: 8-9
8. dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
9. karena dosa Apakah Dia dibunuh,
Dizaman kita sekarang yang katanya lebih modern dari zaman jahiliyah, namun ternyata lebih jahiliyah lagi dari pada zaman jahiliyah dulu. Buktinya marikita lihat, 

MOTIF-PEMBUNUHAN ZAMAN SEKARANG

1.   Motif pembunuhan itu dilakukan karna takut malu menanggung aib, sebab tidak jelas sipa bapaknya.
2.    Motif pembunuhan itu dilakukan karna tidak ada biaya penebus persalinan
3.    Motif pembunuhan itu dilakukan karna takut miskin

Firman Allah QS. an-nahl: 49

151. dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,
4.    Motif pembunuhan itu dilakukan karna takut makan bersamanya
Ibnu mas’ud berkata:
سألتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الذّنْبِ أعظَمُ ؟ أن تجعل لله ندّا وهو خلقك , قال: قلتُ له: إنَّ ذالك لعظيمٌ قال: قلتُ : ثُمَّ أيُّ ؟ قال: أن تَقْتُلَ ولدكَ
مَخَافَةَ أن يطعم معك. قال: قلتُ : ثم أيُّ ؟ قال: أن تُزانِيَ حليلةَ جاركَ (رواه   البخاري ومسلم , الترمذي , النسائي)
5.    Dll.
Cara pembunuhanya yaitu aborsi artinya belum sempat bayi itu dilahirkan nyawanya sudah dihilangkan, bisa dengan dating kedukun beranak bisa dengan obat-obatan dll.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP PRAKTEK ABORSI/ABORTUS
1.    Ia termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah


Firman Allah QS. an-nahl: 49

151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ      أَوْ سَعِيْدٌ.    فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا [رواه البخاري ومسلم]
Dari hadits diatas Imam Annawawi memberikan beberapa faedah, diantaranya
1.    Tahapan penciptaan manusia terdiri dari 3 tahapan yaitu setiap 40 hari janin berubah dari setetes mani menjadi segumpal darah, kemudian berubah menjadi daging.
2.    Saat peniupan ruh yaitu setelah janin berumur 120 hari/ 4 bulan masuk lima
3.    Haramnya melakukan aborsi. Ulama sepakan bahwa aborsi hukumnya harom baik ketikan janin sudah ada ruh atau belum karena ia merupakan tindakan jinayah.
Mereka mengatakan jika janin yang belum ditiupkan ruh digugurkan, maka ini adalah bentuk penggagalan seperma yang telah bertemu dengan sel telur/ovum.
Dalil perkataan mereka ini didasari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari huzaifah bin asiid beliau bersabda:

إذا مرّ بالنطفة اثنان وأربعون ليلة_ وفي رواية بضع وأربعون ليلة_ بعث الله ملكا فصوّرها وخلق سمعها وبصرها وجلدها ولحمها وعظامها.
4.    Pengetahuan Allah
5.    Berargumentasi dengan taqdir
6.    Amal perbuatan ditentukan yang terakhirnya.

2.    Ia termasuk dosa besar, berdasarakan hadits dari Ibnu mas’ud yang dirowayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslin, At-turmuzi serta An-nasa-I diatas tadi.
مَخَافَةَ أن يطعم معك. قال: قلتُ : ثُمَّ أيُّ ؟ قال: أن تَقْتُلَ ولدكَ


والله تعالى أعلم



 

0 komentar : Post Yours! Read Comment Policy ▼
PLEASE NOTE:
We have Zero Tolerance to Spam. Chessy Comments and Comments with Links will be deleted immediately upon our review.

Posting Komentar

 

statistik



free counters

About Me

Foto Saya
Pasir Pengaraian, Kab. Rokan Hulu.Riau, Indonesia
Kebutuhan Manusia Akan Ilmu, Melebihi Kebutuhannya Terhadap Makan Dan Minum (Imam Ahmad)
Copyright © 2012 Assunnahrokanhulu All Right Reserved
Distributed By Free Blogger Templates | Designed by MyBloggerBlog | Modified by Hang Puriah