Aborsi/abortus adalah menggugurkan bayi dari rahim
seorang wanita baik ketika sebelum ditiupkan ruh atau ketika sesudah ruh
ditiupkan.
Aborsi temasuk bentuk jinayah/tindakan pembunuhan.
Hanya saja dia dilakukan ketiaka masih dalam kandungan sementara pembunuhan
yang biasa kita saksikan dewasa ini sering terjadi pada saat dia sudah sempurna
sebagai manusia alias terlahir didunia.